RSS

ANNULMENT OF AGREEMENT

6.22.2008

ANNULMENT OF AGREEMENT
(Pengakhiran/Pembatalan Perjanjian)


We, the undersigned
1. Mr/Mrs ......................................, Business-man, residing in ......................................
2. Mr/Mrs ......................................, Business-man, residing in ......................................

The undersigned herewith declare :
that Mr. ........................, hereinafter also referred to as the First Party, and Mr. ..................... hereinafter also referred to as the Second Party, covenant and agree to conclude this agreement under the following terms and conditions as follows :

Article 1 :
The parties hereto annul and terminate the agreement passed by and between the First Party and The Second Party dated .......................... of which Agreement signed by the parties here to is attached to this Anullment of Agreement as from this day.-

Article 2 :
Regarding this annulment the parties hereto have claims against each other since all the necessary settlements have been effected by the parties hereto.-

Article 3 :
If deemed necessary the Second Party herewith authorized the First Party and ................................................................................................................................................
Both singly as well as jointly, to represent the Second Party as the Party in abovementioned Agreement in all matters and affairs and for that purpose to perform any and actions necessary and to sign any and all deeds, agreements and document whatsoever, including but not limited to, to annul and terminate abovementioned agreement in accordance with the Laws prevailing in ..........................................................

Article 4
The power of attorney granted by the Second Party to the First Party in this agreement form an integral part of this Agreement, which should not have been made with out said power of attorney and therefore said power of attorney may not be withdraw and shall not be terminated by the death of one of the second Party or by whatsoever reason.-

Article 5:
Concerning this agreement and all its consequences, the First Party shall be deemed having its domicile in the rergistrar Office of the Court of ..............................................................

Jakarta ...................................

The First Party The Second Party

(Sihar Roni Sirait, SH) (......................................)


rewrite by : sihar Read more!

SURAT PERNYATAAN PELUNASAN HUTANG

5.07.2008

SURAT PERNYATAAN PELUNASAN HUTANG

Pada hari ini, Jumat Tanggal Dua Puluh Dua Bulan Juli Tahun Dua Ribu Lima (22-7-05).

Yang Bertanda-tangan di bawah ini :

1. Nama : ……………………….

Alamat :………………………..

Pekerjaan : ………………………

Umur :………………………..

2. Nama : ……………………….

Alamt :………………………..

Pekerjaan : ………………………

Umur :………………………..

Bertindak Secara Bersama-sama dan/ atau sendiri-sendiri

Selanjutnya disebut P I H A K I (Kesatu).

Dengan ini Kami (Pihak I) berjanji dan menyatakan, bahwa BENAR telah berhutang/meminjam Uang serta bersedia dan/atau menyanggupi akan melunasi Hutang Kami (Pihak I) sejumlah Rp. 15.000.000,- dengan catatan perbulannya akan dibayar Rp….. …… setiap tanggal 15 setiap bulannya, sebanyak 4 kali pembayaran atau 4 bulan. Dan mulai membayar terhitung tanggal ………………

Kepada :

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

Umur :

Selanjutnya disebut P I H A K II (Kedua)

Perjanjian Hutang Kami (Pihak I) akan Kami (Pihak I) lunasi dari hati nurani dengan Tulus Ikhlas Kepada Pihak II (Kedua) ATAU yang dikuasakan Kepada :

Nama :

Pekerjaan :

Hari : Jumat, 22 Juli 2005

Bilamana pada hari tanggal bulan jatuh tempo tidak Kami (Pihak I) tepati, untuk melunasinya kepada Pihak II, Kami (Pihak I) bersedia menanggung resiko dan dituntut kepada yang berwajib/berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan Kami (Pihak I) bersedia dengan atas nama keluarga sendiri untuk diambil seluruh barang-barang Kami (Pihak I) dari dalam rumah Kami (Pihak I) sendiri oleh pihak II.

Berupa :

  1. Mobil
  2. Sepeda Motor
  3. TV
  4. Radio, Dll.

Sesuai dengan hutang Kami (Pihak I) tersebut diatas.

Demikianlah Surat Perjanjian / Pernyataan Pelunasan Hutang-Piutang Kami (Pihak I) Buat dengan sebenar-benarnya dan dengan musyawarah mufakat bersama secara sadar dan tidak ada unsur tekanan, Intimidasi dari pihak-pihak lain, kami buat dengan Jasmani dan Rohani yang sehat.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas serta kembalinya secara penuh Hak-hak Pihak II (Kedua) selanjutnya Kami (Pihak I) tidak akan menuntut /melaporkan kepada pihak yang berwajib / berwenang bilamana barang-barang/ peralatan/perabotan yang tersebut diatas milik Kami (Pihak I) diambil oleh Pihak II (Kedua) dari dalam Rumah Kami (Pihak I) sendiri.

Yang Membuat Pernyataan,

( )

( )

Saksi-saksi :

PIHAK I (KESATU) PIHAK II (KEDUA

1. 1.

2. 2.

Read more!

SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN

SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN

Acte Van Dading

Yang bertanda tangan dibawah ini:

I. Nama :

Alamat : Depok 16514.

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Investor (Pemberi Pinjaman Dana), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama :

Alamat : Komp. Paspampres Jakarta Timur.

No. KTP :

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

MENIMBANG DAN MENGINGAT

- Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi Permasalahan / Perselisihan Hukum sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan unit rumah yang sebagaimana tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Perumahan , , tertanggal Desember 2008 yang mencakup Pekerjaan Pembangunan Perumahan dari PT. ;

- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan / Perselisihan Hukum diluar Pengadilan (out of court settlement);

- Bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan Kewajiban Hukum sebagaimana yang telah disepakati dengan Pihak Pertama;

- Bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan / Perselisihan Hukum yang terjadi secara damai (dading).

MENYATAKAN

Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

A. Pemenuhan Kewajiban

Pihak Kedua memenuhi kewajiban kepada Pihak Pertama, memberikan pembayaran sisa tagihan berupa:

1.

2. Bangunan berupa Rumah yang beralamat di Komp. Paspampres Jln. , Jakarta Timur.

B. Konsekuensi Yuridis

Terhitung sejak Pemenuhan Kewajiban oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama membawa Konsekwensi yuridis, yaitu Permasalahan Hukum atau Perselisihan Kedua belah pihak dinyatakan selesai, serta kedua belah pihak tidak akan saling menuntut dalam bentuk apapun sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Perumahan tertanggal Desember 2008 yang mencakup pekerjaan pembangunan perumahan

C. Jangka waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai dengan Pihak Kedua memenuhi kewajiban atau pembayaran kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah menerima pembayaran dari pihak kedua secara tunai.

D. Penutup

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup/penuh, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Ditetapkan di: Jakarta

Tanggal: September 2007

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

SUKAMIL ROSWITA S. MULYANINGSIH

Saksi – saksi dari Pihak Pertama:

1.

2.

Saksi – saksi dari Pihak Kedua:

1.

2.

Read more!