Hampir dalam semua segi kehidupan manusia berhubungan dengan perjanjian (kontrak), baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, budaya bahkan dalam urusan rumah tangga yaitu perjanjian kawin dan adalagi yang akhir-akhir ini fenomenal yaitu kawin kontrak..
Dalam membuat kontrak ada beberapa aspek yang harus diperhatikan agar nantinya isi kontrak tersebut tidak menimbulkan masalah.
Mungkindari antara pembaca pernah ditipu dan dibohongi dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak, untuk itu tepat anda membaca artikel ini.
Sebelum kita jauh mengetahui seluk beluk kontrak, baiknya kita berkenalan dahulu dengan kontrak sebab katanya “tak kenal maka tak tau”.
1. Berkenalan dengan Kontrak
Kontrak dapat kita lihat dari segi pengakuan hukum dapat dibedakan kontrak yang legal dan illegal dan tentu saja yang illegal tidak diakui. Untuk melihat kontrak legal atau illegal dapat dilihat dari isi atau klausula kontrak yang akan kita bahas nanti
Dari segi bentuk kontrak dapat dibedakan atas kontrak tertulis dan tidak tertulis artinya asal ada kontrak atau istilah hukumnya perjanjian yang diucapkan tampa ditulis atau ditulis diatas kertas, daun atau batu atau media lain itu sudah termasuk kontrak.
Kita mulai mebahas satu persatu mengenai kontrak. Menurut pengertian yang saya pelajari dan saya simpulkan selama ini kontrak merupakan kesepakatan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang dibuat oleh para pihak untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu.
Membaca pengertian kontrak yang saya kemukakan tentu kita dapat menyimpulkan bahwa kontrak itu harus dilakukan oleh dua pihak atau lebih dan begitu juga di Negara lain tetapi ada Negara yang membuat kontrak tampa ada dua pihak yang mengadakan persetujuan yaitu di Indonesia. Dimana kita dapat menemui beberapa pejabat-pejabat Negara atau wasta yang dapat membuat kontrak fiktif yang dibuat sendiri dan disetujui sendiri untuk mendapatkan kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh keluarga dan kroni-kroninya. Kalau saya melihat sebenarnya tidak sepenuhnya benar bahwa kontrak fiktif itu hanya dibuat dan disetujui satu pihak, dengan dibuatnya kontrak fiktif maka ada satu pihak yang juga termasuk di dalamnya yaitu SETAN, karena para pembuat kontrak fiktif tersebut telah mengadakan kontrak dengan setan berupa bonus sepetak tempat di NERAKA. Tetapi sudahlah hal tersebut urusan mereka, saya hanya bisa melihat dan geleng-geleng kepala seperti anak dugem.
Oke…kembali ke kontrak...
Pengertian kontrak diatas adalah dari hasil simpulan saya, lalu bagaimana kalau salami dari segi hukum. Kontrak menurut buku sakti KUHPer Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Suatu perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan (memang tali diikat) dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sebenarnya masih banyak pengertian kontrak yang dimuat dalam Undang-undang tetapi untuk menyingkat dan agar tidak terlalu membosankan tidak perlu saya tulis karena intinya sama saja semuanya ikat mengikat, sepakat dan menyepakati.
Pengertian kontrak telah dibahas walaupun sedikit tetapi yang pentingkan intinya, kalau masih kurang cari saja sendiri agar itu badan bergerak sedikit dan tidak terima enaknya saja.
2. Berpacaran dengan kontrak
Sekarang kita menuju ketentuan agar suatu kontrak itu sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan atau berjalan akan kita bahas satu persatu.
Ketentuan yang sangat penting dalam hubungan dengan perjanjian menurut KUHPerdata, antara lain adalah Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Pentingnya Pasal 1320 KUHPerdata disebabkan dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1. adanya kata sepakat
Kata sepakat artinya kontrak itu dibuat atas kesepakatan atau persetuan para pihak yang mengadakan kontrak dan dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa unsur paksaan dari pihak lain. Lalu bagaimana kalu dipaksa ? berarti kontrak itu tidak sah menurut hukum.
2. adanya kecakapan
Kecakapan artinya pihak yang mengadakan kontrak secara hukum diakui telah dapat atau mampu untuk melakukan dan melaksanakan kontrak. Kalau tidak cakap seperti orang gila (semoga anda tidak termasuk didalamnya), anak-anak dibawah umur (belum dewasa), warga negara asing yang menurut hokum suatu Negara tidak diakui untuk melakukan perbuatan hukum dinegaranya dan lain sebagainya. Jika tidak cakap maka dapat diwakilkan kepada orang tertetu yang diakui secara sah menurut hukum
3. terdapat objek tertentu
Objek tertentu artinya dalam kontrak itu ada hal yang diperjanjikan. Objek tersebut bisa dalam bentuk jasa atau barang terserah orang yang membuat kontrak.
4. terdapat klausa yang halal
klausula yang halal artinya isi kontrak tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku misalanya kontrak jual beli ganja, kontrak jual beli wanita atau kontrak jaminan masuk PNS tidak diakui oleh hukum. Jadi kalau anda melakukan kontrak tersebut maka jika ada masalah dikemudian hari harap diselesaikan dengan adu otot kalau dimuka hukum malah anda yang akan ditangkap pak polisi.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang merupakan tiangnya hukum perdata berkaitan dengan penjabaran dari asas kebebasan berkontrak, yaitu:
1. bebas membuat jenis perjanjian apa pun;
2. bebas mengatur isinya;
3. bebas mengatur bentuknya.
Bebas artinya tidak bebas sebebas bebasnya tetap saja harus sesuai dengan ketentuan diatas, (memang aneh hukum kita, sebentar dikatakan bebas tetapi pada peraturan selanjutnya dibatasi berarti tidak bebas dong).
Dari segi isi kontrak dibedakan atas kontrak baku dan tidak baku (apa pula itu kontrak baku…?)
Kontrak baku artinya kontrak tertulis berupa formulir yang isi, bentuk, serta cara penutupannya telah distandarisasi atau dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha, serta bersifat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen (take-it or leave-it contract) yang isi atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak baku disebut sebagai klausula baku.
· Perjanjian baku sepihak, adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini adalah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi ekonomi kuat dibandingkan pihak debitur, kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.
· Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah, ialah perjanjian baku yang isinya ditentukan pemerintah terhadap perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian yang mempunyai objek hak atas tanah.
· Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaries atau advokat. Adalah perjanjian yang konsepnya sejak semula disediakan. Untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat yang meminta bantuan notaries atau advokat yang bersangkutan. Dalam perpustakaan Belanda jenis ini disebutkan contract model. Misalnya tiket busway, kereta api dan lain sebagainya.
Artikel ini hanya untuk mengenalkan kontrak secara umum, selanjutnya akan dibahas pada artikel berikut secara mendalam masing-masing bagian-bagian kontrak
http:// .blogspot.com
Copyrights by Sihar
7 November 2007
Tutorial komen in English dan Tutorial komen in Indonesia