Perjanjian Pra Nikah ~ Golden contract
RSS

Perjanjian Pra Nikah

1.13.2008

Perjanjian Pra Nikah

"Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Undang-undang perkawinan mengatur masalah perjanjian perkawinan pada Pasal 29. Biasanya perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan,
segalanya diserahkan pada pihak. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

Mengenai kemungkinan dirubahnya isi perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang undang Hukum Perdata: Perubahan sama sekali tidak dimungkinkan walaupun atas dasar kesepakatan selama berlangsungnya perkawinan. Sedangkan dalam Undang-undang Perkawinan, perubahan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan harus dibuat secara tertulis dan disahkan pegawai pencatat perkawinan. Sedangkan isinya tidak boleh bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama.

Perjanjian pra nikah, isinya antara lain: tentang pemisahan harta kekayaan, jadi tidak ada ada harta gono gini (muslim tidak kenal harta gono-gini). Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat, jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkawinan (catatan sipil buat yang
non muslim).

Sumber

dari http://www.dunia-ibu.org/html/perjanjian_pra_nikah.html