kontrak tenaga kerja
Untuk mendapatkan pengertian kontrak tenaga kerja ada baiknya kita membaginya menjadi masing-masing kata yaitu kontrak dan tenaga kerja.
Seperti telah kita ketahui kontrak merupakan kesepakatan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang dibuat oleh para pihak untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu. Sedang Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Perjanjian kerja menurut pasal 1601a KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.
Dari bunyi pasal tersebut dapat dikatakan bahwa dalam Perjanjian Kerja terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1. ada pihak yaitu buruh dan majikan
2. adanya suatu objek perjanjian yaitu pelaksanaan bekerja
3. adanya unsur waktu
4. Adanya Upah atau imbalan dari pelaksanaan kerja
Syarat sahnya kontrak kerja
Sebuah kontrak kerja sama halnya dengan sahnya kontrak pada umumnya seperti dalam Pasal 1320 KHU Perdata yang menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan artinya adanya saling menyetujui antara para pihak untuk melakukan suatu perjanjian kerja dan tunduk kepada perjanjian tersebut,
2. Kecakapan berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum mampu untuk membuat dan melaksanankan kontrak. Lalu siapa yang tidak cakap? Yang tidak cakap yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Jadi hal ini juga yang menjadi salah satu acuan mengapa anak-anak tidak diperbolehkan bekerja dibawah perjanjian kerja.
3. Hal tertentu yaitu objek perjanjian yang dalam hal ini adalah perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagai kewajiban buruh dan upah sebagai hak buruh dan sebaliknya majikan mempunyai hak untuk mendapatkan jasa pekerjaan dan berkewajiban memberikan upah. Mengenai upah telah diatur masing-masing daerah di Indonesia walaupun jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang makin meningkat tentu belum cukup
4. Sebab yang dibolehkan Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Lalu bagaimana dengan kontrak kerja untuk melakukan pekerjaan sex komersial, apakah ini sah juga? (Meneketehe) menurut hemet saya PSK sepertinya tidak terikat kontrak tuh. Kalaupun ada yang terikat sebenarnya dia tidak terikat. Tapi bingung juga sih sekarang sex kan udah termasuk barang yang bisa dijajakan, lihat saja banyak penjaja sex dipinggir jalan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
1. Masa Percobaan (trining), kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan dari seorang calon karyawan.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :
a. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
b. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
c. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
d. besarnya upah serta cara pembayarannya
e. hak dan kewajiban buruh
f. hak dan kewajiban pengusaha
g. syarat-syarat kerjanya
h. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i. tempat atau lokasi kerja
j. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan hal ini tertuang dalam dalam KUH Perdata dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan perjanjian perburuhan adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembaharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut. Karena undang-undang ketenagakerjaan yang baru belum sempat saya bahas jadi untuk sementara saya beracuan kepada undang-undang Ketenagakerjaan yang lama.
.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- bersifat musiman atau yang berulang kembali
- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
kontrak tenaga kerja
11.22.2007
Kontrak jenis kontrak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tutorial komen in English dan Tutorial komen in Indonesia