Jakarta, Kompas - Pemerintah mewajibkan perusahaan membuat peraturan perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) induk untuk kantor pusat serta aturan turunannya untuk kantor cabang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 Kepmennakertrans Nomor 48/MEN/IV/2004
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tutorial komen in English dan Tutorial komen in Indonesia