draft perjanjian sewa menyewa ~ Golden contract
RSS

draft perjanjian sewa menyewa

5.06.2008

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
(Rumah/gedung)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. tuan ………………, pengusaha, bertempat tinggal di ……, jalan … … nomor … dalam hal ini bertindak sebagai Direktur perseroan terbatas P.T … … …, berkedudukan di … … … dan sebagai demikian bertindak dan untuk atas nama perseroan terbatas tersebut selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
2. tuan …………………., pertikelir, bertempat tinggal di …….., jalan … … jalan ……, no … selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- bahwa pihak pertama adalah pemilik dari tanah berserta rumah/Gedung dialamat jalan …… …… , No. ….., berdasarkan sertifikat Hak Nomor….., desa/kota….
- Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan sebagian dari rumah/gedung dialamat tersebut diatas kepada Pihak Kedua.
- Bahwa sampai sekarang seluruh rumah/gedung dialamat tersebut dipergunakan oleh …..
- Bahwa tuan …………. selaku direktur perseroan terbatas tersebut tidak berkeberatan bahkan menyetujui bahwa sebagian dari rumah/gedung yang dahulunya dipakai olehnya, sekarang disewakan kepada pihak kedua.
- Bahwa pihak kedua benar berminat untuk menyewa dari pihak pertama sebagian rumah/gedung beralamat di jalan ………………. Nomor …., langsung dari pemilik dan dengan persetujuan pemakai terdahulu.
Para pihak menerangkan bahwa, pihak pertama dengan ini menyewakan kepada pihak kedua, yang dengan ini menyewakan kepada pihak ke dua, yang dengan ini menyewa dari pihak pertama: “suatu bagian dengan luas + ……meter persegi dari rumah/gedung di jalan ………. Nomor …………., yang dalam gambar yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan bermaterai cukup serta dilampirkan pada perjanjian ini.
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu …. tahun, terhitung sejak tanggal …..dan berakhir pada tanggal …..
Setelah jangkwa waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat – syarat yang akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.
Pasal 2
Sewa untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. …………… jumlah uang mana yang telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penanda tanganan perjanjian ini oleh pihak pertama dan perjanjian ini berlaku sebagai sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
Pihak pertama untuk persewaan ini tidak berhak untuk memungut uang swwa tambahan lagi dari pihak kedua atau dari pihak yang memperoleh hak dari pihak kedua.
Pasal 3
Pihak kedua berhak untuk menggunakan apa yang disewa dengan perjanjian sebagai beriku : “ bagian yang diswa dapat dipergunakan untuk ………..atas tanggung jwab pihak kedua sendiri dan dengan memperhatikan dan menaati segala peraturan peraturan hukum yang berlaku”
Pasal 4
Pihak kedua wajib memelihara apa yang disewa dengan perjanjian ini sebaik baiknya, atas ongkos/biaya pihak kedua sendiri.
- apabila perjanjian sewa menyewa ini berakhir, maka pihak kedua wajib menyerahkan lagi apa yang disewa dalam perjanjian ini dalam keadaan terawat dan kosong
pasal 5
- pihak kedua diberi hak untuk menyewakan lagi (onderverhuren) apa yang disewa dengan perjanjian ini sebagian atau seluruhnya.
- Apabila jangka waktu sewa menyewa menurut perjanjian ini masih berlangsung, maka pihak kedua berhak untuk mengoperkan hak sewanya baik untuk sebahagian maupun untuk seluruhnya kepada pihak ketiga dan pihak ketiga ini juga berhak untuk mengoperkannya lagi kepada pihak yang lain dan demikian seterusnya asal saja dengan syarat sebgai berikut :
1. bahwa jangka waktu sewa adalah tetap seperti ditentukan dalam pasal 1 diatas;
2. pihak – pihak yang menerima pengoperan hak sewa menurut pasal ini berhak menyewa bagian rumah/gedung yang bersangkutan untuk sisa waktu saja;
3. kalau pihak yang menyewa berniat untuk mengoperkan haknya kepada orang lain maka terlebih dahulu harus ditawarkan kepada PT …….. secara tertulis. Jika dalam dua minggu setelah menerima surat tawaran termaksud, tidak ada jawaban tertulis dari perseroan mengenai penawaran ini atau tidak dapat dicapai kecocokan harga, maka pihak yang hendak mengoperkannya kepada siapapun juga, asal memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. pengoperan sewa yang telah memenuhi ketentuan dalam sub 3 diatas harus diberitahukan kepada pihak pertama selambat – lambatnya dua bulan setalah tanggal perjanjian pengoperan hak sewa.

Pasal 6
Perjanjian – perjanjian dan kewajiban – kewajibnan yang wajib dipenuhi oleh pihak – pihak berdasarkan perjanjian sewa menyewa ini tidak berakhir karena meninggalnya atau bubarnya salah satu pihak dalam perjanjian ini dan juga tidak berakhir kalau rumah/gedung yang dimana bagian yang disewa ini berada menjadi musnah karena sebab apapun juga; tetapi perjanjian – perjanjian dan kewajiban – kewajiban ini wajib tetap dipenuhi dan ditaati oleh ahli waris – ahli waris atau pengganti hak (rechtsopvolgers) dari masing – masing pihak.
- perjanjian ini juga tidak berakhir apabila rumah/gedung yang sebagian menjadi obejek perjanjian sewa - menyewa ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab apapaun juga menjadi milik atau dikuasai orang lain.
- Dalam hal ini (para) pemilik baru wajib melaksanakan perjanjian ini sebgaimana mestinya.

Pasal 7
Pihak kedua menyetujui bahwa biaya rekening listrik dan air ditanggung oelh pihak kedua.
Pasal 8
1. pajak – pajak pribadi menjadi tanggungannya pihak kedua sendiri
2. perbuatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kedua, sepenuhnya menjadi tanggung jwab pihak kedua

Pasal 9
1. hal hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini dapat diatur kemudian oleh kedua belah pihak dalam perjanjian – perjanjian dibawah tangan.
2. apabila pihak kedua tidak menaati sebagaimana mestinya ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini maka pihak pertama wajib membayar ganti rugi kepada pihak kedua dan jumlah uang ganti rugi tersebut akan ditetapkan oleh tiga orang arbiter. Seorang yang ditunjuk oleh pihak pertama dan seorang lagi ditunjuk oleh pihak kedua dan yang ketiga ditunjuk oleh dua orang arbiter tadi.

Apabila dalam waktu sastu bulan setelah pengangkatan arbiter yang pertama belum juga dapat dicapai persetujuan tentang arbiter – arbiter lainnya, maka dapat diminta kepada Pengadilan Negeri di …. Untuk mengangkat satu atau dua orang arbiter untuk melengkapi jumlah tiap orang arbiter.

Pasal 10
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kepaniteraan pengadilan negeri……………………... selanjutnya para penghadap menerangkan, bahwa biaya – biaya yang dipikul oleh pihak kedua sebagai penyewa untuk membebaskan pihak pertama sebagai yang menyewakan.
Akhirnya para pihak menerangkan :
Bahwa apa yang disewakan tealh diserahkan kepada selayaknya oleh pihak pertama kepada pihak kedua.
DEMIKIANLAH perjanjian ini dibuat rangkap …., yang semuanya bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.

………………., … ……. 20..

Pihak Kedua, Pihak Pertama



(……………….) (………………)

Menyetujui

PT. ………..


(……………..)
Direktur