SURAT PERJANJIAN
PEMINJAMAN UANG
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Pekerjaan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
------------------------------------------PIHAK PERTAMA----------------------------------------
Nama : SIHAR RONI SIRAIT, SH
Alamat :
No. KTP :
Pekerjaan : KONSULTAN HUKUM
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
------------------------------------------PIHAK KEDUA--------------------------------------------
Selanjutnya Kedua Belah Pihak sepakat melakukan perjanjian dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
PASAL – 1
PRINSIP KERJASAMA
PIHAK KEDUA memberikan pinjaman kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 150.000.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Ribu Juta Rupiah) dengan pembayaran kembali secara angsuran sebanyak 3 (tiga) kali:
1) Pengembalian Ke-I (satu) sebesar Rp. 50.000.000.000,00- (Lima Puluh Ribu Juta Rupiah) pada tanggal yang sama bulan Ke–5 (lima) terhitung dari tanggal realisasi pemberian pinjaman.
2) Pengembalian Ke-II (dua) sebesar Rp. 50.000.000.000,00- (Lima Puluh Ribu Juta Rupiah) pada tanggal yang sama bulan Ke–7 (tujuh) terhitung dari tanggal realisasi pemberian pinjaman.
3) Pengembalian Ke-III (tiga) sebesar Rp. 50.000.000.000,00- (Lima Puluh Ribu Juta Rupiah) pada tanggal yang sama bulan Ke–9 (sembilan) terhitung dari tanggal realisasi pemberian pinjaman.
PASAL – 2
JAMINAN PINJAMAN
Sertifikat rumah milik PIHAK PERTAMA di Jl…………………Kel …………….Kec …….Kota ……………….kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan atas pemberian pinjaman tersebut pada Pasal 1, PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan tersebut diatas kepada PIHAK KEDUA.
PASAL – 3
TUJUAN PEMINJAMAN
Peminjaman uang tersebut pada Pasal 1 oleh PIHAK PERTAMA digunakan untuk membiayai dan / atau membantu modal kerja proyek pembangunan perumahan type 32. Penggunaan dana yang berasal dari pinjaman tersebut diatas pada Pasal 1 untuk pembiayaan proyek yang lain tidak diperkenankan.
PASAL – 4
DENDA KETERLAMBATAN
PEMBIAYAAN KEMBALI ANGSURAN
Apabila PIHAK PERTAMA lalai dan / atau terlambat di dalam membayar pengembalian Ke-I, Ke-II, ataupun Ke-III, PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar 1 % ( persen) per hari dan / atau bulan dari jumlah pinjaman.
PASAL – 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN PINJAMAN
- KEDUA BELAH PIHAK mengakhiri perjanjian ini, apabila PIHAK PERTAMA telah melunasi pinjaman tersebut pada Pasal 1 kepada PIHAK KEDUA.
- Apabila dalam jangka waktu selama 7 (Tujuh) bulan perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya melunasi pinjaman tersebut pada pasal 1, maka PIHAK KEDUA berhak atas kepemilikan rumah beserta Sertipikat tersebut pada Pasal 2.
PASAL – 6
KETENTUAN PENUTUP
- Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka penyelesaian masalah ini akan diupayakan sedapat mungkin melalui musyawarah.
- Apabila usaha penyelesaian perundingan secara musyawarah tidak tercapai, PIHAK KEDUA berhak mengajukan penyelesaian masalah ini ke Pengadilan Negeri Bekasi.
- Apabila PIHAK PERTAMA telah memenuhi kewajiban melunasi pinjamannya, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA sertipikat kepemilikan rumah yang dijadikan jaminan pinjaman.
Perjanjian Pinjaman uang ini dibuat oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam rangkap 2 (dua) dan diberi materai secukupnya sehingga mempunyai Kekuatan Hukum yang sama untuk Masing – Masing PIHAK, serta ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian kerjasama ini.
Jakarta, 29 Nopember 2006
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( ) (SIHAR RONI SIRAIT, SH)
Disaksikan oleh :
1…………………….
2…………………….
Tutorial komen in English dan Tutorial komen in Indonesia