SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN
Acte Van Dading
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I. Nama : J. EDWIN MANURUNG, SH, MH, MM.
Pekerjaan : ADVOKAT
Alamat : Jl. Cipinang Baru Raya No. 21 – 23
Jakarta Timur 13240.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Juli 2006, No 039/JEM&Rekan/SK.12/VII.14/2006, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : -
-
Pekerjaan : ADVOKAT
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. , beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 2 Agustus 2006 Nomor: 275/SBM/VII/06, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
MENIMBANG DAN MENGINGAT
- Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi Permasalahan / Perselisihan Hukum sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan unit rumah yang sebagaimana tertuang didalam Surat Perintah Kerja, sebagai berikut;
a) 9 (sembilan) Unit rumah Blok I di Perumahan , sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja No. Tanggal 21 September 2007;
b) 6 (enam) unit rumah Blok I di Perumahan , sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja No. Tanggal 28 Oktober 2007;
c) 1 (satu) unit rumah Blok I di Perumahan , sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja No. Tanggal 5 April 2008;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan / Perselisihan Hukum diluar Pengadilan (out of court settlement);
- Bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan Kewajiban Hukum sebagaimana yang telah disepakati dengan Pihak Pertama;
- Bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan / Perselisihan Hukum yang terjadi secara damai (dading).
MENYATAKAN
Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
PASAL 1
Pemenuhan Kewajiban
Pihak Kedua memenuhi kewajiban kepada Pihak Pertama, yaitu membayar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan Pihak Pertama menerima pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai selambat - lambatnya pada tanggal…………..di Jakarta.
PASAL 2
Konsekwensi Yuridis
Terhitung sejak Pemenuhan Kewajiban oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama membawa Konsekwensi yuridis, yaitu Permasalahan Hukum atau Perselisihan Kedua belah pihak dinyatakan selesai, serta kedua belah pihak tidak akan saling menuntut dalam bentuk apapun sehubungan dengan Surat Perintah Kerja No. Tanggal 21 September 2007, Surat Perintah Kerja No. Tanggal 28 Oktober 2007, dan Surat Perintah Kerja No. Tanggal 5 April 2008.
PASAL 3
Jangka waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai dengan Pihak Kedua memenuhi kewajiban atau pembayaran kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah menerima pembayaran dari pihak kedua secara tunai.
PASAL 4
Penutup
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup/penuh, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: September 2008
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
J. EDWIN MANURUNG, SH., MH.
Kuasa Hukum Kuasa Hukum
Kuasa Hukum
Saksi – saksi:
1.
Tutorial komen in English dan Tutorial komen in Indonesia