SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN
Acte Van Dading
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I. Nama :
Alamat : Depok 16514.
No. KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Investor (Pemberi Pinjaman Dana), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
Alamat : Komp. Paspampres Jakarta Timur.
No. KTP :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
MENIMBANG DAN MENGINGAT
- Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi Permasalahan / Perselisihan Hukum sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan unit rumah yang sebagaimana tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Perumahan , , tertanggal Desember 2008 yang mencakup Pekerjaan Pembangunan Perumahan dari PT. ;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan / Perselisihan Hukum diluar Pengadilan (out of court settlement);
- Bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan Kewajiban Hukum sebagaimana yang telah disepakati dengan Pihak Pertama;
- Bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan / Perselisihan Hukum yang terjadi secara damai (dading).
MENYATAKAN
Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
A. Pemenuhan Kewajiban
Pihak Kedua memenuhi kewajiban kepada Pihak Pertama, memberikan pembayaran sisa tagihan berupa:
1.
2. Bangunan berupa Rumah yang beralamat di Komp. Paspampres Jln. , Jakarta Timur.
B. Konsekuensi Yuridis
Terhitung sejak Pemenuhan Kewajiban oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama membawa Konsekwensi yuridis, yaitu Permasalahan Hukum atau Perselisihan Kedua belah pihak dinyatakan selesai, serta kedua belah pihak tidak akan saling menuntut dalam bentuk apapun sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Perumahan tertanggal Desember 2008 yang mencakup pekerjaan pembangunan perumahan
C. Jangka waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai dengan Pihak Kedua memenuhi kewajiban atau pembayaran kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah menerima pembayaran dari pihak kedua secara tunai.
D. Penutup
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup/penuh, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: September 2007
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SUKAMIL ROSWITA S. MULYANINGSIH
Saksi – saksi dari Pihak Pertama:
1.
2.
Saksi – saksi dari Pihak Kedua:
1.
2.
Tutorial komen in English dan Tutorial komen in Indonesia