Jenis kontrak berdasarkan bentuk :
Tertulis
Kontrak tertulis artinya kontrak tersebut dibuat ”hitam diatas putih” artinya kontrak tersebut dibuat dalam bentuk uraian huruf atau kata kata yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam praktek kontrak ini lebih banyak kita temui contohnya kalau anda ingin melakukan peminjaman buku ke perpustakaan, sebelumnya dalam kartu tersebut telah ada kesepakatan yang harus anda penuhi yaitu misalnya buku itu harus dikembalikan dalam waktu 2 minggu selebihnya denda. Begitu juga dalam kontrak jual beli, misalnya dapat kita lihat pada faktur tersebut. Faktur tersebut sudah merupakan kontrak tertulis. Dan lain sebagainya.
Tidak tertulis
Mungkin anda bertanya, masih adakan kontrak tidak tertulis, sebenarnya kalau kita tinjau secara umum kontrak tidak tertulis sangat anyak kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Misalnya jika anda meminjam uang orang lain Rp. 10000, hal ini merupakan sudah kontrak tetapi bentuknya lebih sederhana, yaitu hanya mengandung kapan dikembalikan (batas waktu), dikembalikan kepada siapa (cara pegembalian), atau mungkin berapa yang harus dikembalikan (misalnya anda menerapkan bunga 5%), sanksi jika tidak dikembalikan tepat waktu (misalnya semangkuk bakso). Hal ini sudah merupakan kontrak yang jika anda sepakati akan secara otomatis mengikat anda walaupun tidak tertulis. Kontrak tidak tertulis mempunyai kekuatan hukum yang lemah. Oleh karena itu kontrak tidak tertulis lebih banyak digunaka untuk hal-hal yang tidak formil.
kontrak berdasarkan bentuk
11.22.2007
Kontrak jenis kontrak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tutorial komen in English dan Tutorial komen in Indonesia